harapanrakyat.com,- Tim kuasa hukum tersangka ARM menyatakan sikap menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum ARM Ajukan Praperadilan Terhadap Penyidik Polres Banjar di Pengadilan, Ini Alasannya!
Meski permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak pengacara menegaskan bahwa perjuangan hukum untuk mencari keadilan bagi kliennya masih jauh dari kata selesai.
Kuasa Hukum ARM Hormati Keputusan Hakim
Kuasa Hukum ARM, Herman Subekti, menyampaikan bahwa praperadilan pada dasarnya merupakan ranah keputusan mutlak hakim yang wajib dihormati. Keputusan ini juga wajib disetujui oleh seluruh pihak. “Kami sangat menghargai keputusan dari hakim. Karena praperadilan itu mutlak keputusan dari hakim yang memang harus kita akui dan setujui,” ujar Herman usai persidangan, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil sidang praperadilan ini bukanlah penentu kalah atau menang dalam sebuah penanganan perkara hukum. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan aspek formalitas proses penyidikan, bukan substansi perkara sesungguhnya. “Ini bukan masalah menang dan kalah, kita masih bisa memperjuangkan keadilan di pengadilan nanti, terutama dalam pokok-pokok perkara,” tegasnya.
Baca juga: Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus ARM di PN Kota Banjar Ditunda
Herman menjelaskan, sebelumnya pihak kuasa hukum menilai terdapat cacat formil dalam prosedur pemeriksaan hingga pemanggilan yang dilakukan penyidik. Namun, karena hakim berpendapat lain dan menolak permohonan tersebut, pihaknya memilih untuk tidak mempermasalahkannya lebih lanjut. Selanjutnya, mereka langsung bersiap menghadapi persidangan materi pokok.
“Walaupun dalam sidang praperadilan kita menganggap proses pemeriksaan dan pemanggilan itu cacat formil, hakim memutuskan lain dan itu tidak menjadi masalah karena perkara ini belum memasuki pokok perkara,” tambahnya.
Ke depan, tim kuasa hukum ARM akan memfokuskan seluruh strategi hukum pada pembuktian fakta-fakta persidangan di tingkat pengadilan utama. “Nanti kita akan berjuang di pengadilan mengenai pokok perkara apa saja yang sebenarnya terjadi, bukan lagi masalah proses penyidikan, tersangka, atau penggeledahan, tapi mengenai materi pokok perkara. Kami akan terus berusaha dan berjuang di tahap selanjutnya,” pungkas Herman.
Tanggapan Kasat Reskrim Polres Kota Banjar
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB mengatakan, pihaknya tidak memberikan tanggapan khusus atas permohonan pemohon. Sebab hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan untuk menilai.
“Tentunya tidak ada tanggapan ya. Itu sepenuhnya kewenangan dari pengadilan untuk menilai secara objektif tindakan penyidikan yang kami lakukan,” kata Iptu Pramono Adi SB usai persidangan.
Ia menegaskan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan tim jajaran Satreskrim Polres Banjar telah berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Begini Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kota Banjar yang Diduga Terlibat Penipuan
“Di situ dinilai bahwa tindakan kami dapat dikatakan profesional. Kami telah melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan, sehingga diputuskan bahwa tindakan kami tidak cacat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Pramono Adi menyampaikan bahwa tugas penyidik kepolisian dalam kasus ini telah selesai sepenuhnya seiring penyerahan berkas dan barang bukti ke pihak kejaksaan. “Saat ini tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah ada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Dengan demikian, tugas kami sebagai penyidik sudah selesai,” tuturnya.
Pihaknya juga memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh detail keputusan hakim. Selain itu, mereka mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan dengan lancar. (Sandi/R6/HR-Online)

1 hour ago
7

















































