Pengawas Diduga Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan Atas Klaim Rugi dan PHK 178 Karyawan PT Namnam Fashion Cimahi

4 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Sebanyak 178 pekerja di PT Namnam Fashion Industries, kawasan Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, terdampak Pemutusan Hubungan Kerja massal. Perusahaan yang berbasis dari Korea Selatan akhirnya buka suara terkait keputusan tersebut. Namun penjelasan itu ternyata berhadapan dengan temuan dari tim pengawas pusat. Tim tersebut melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Baca juga: Ketua SPSI Cimahi Desak Kurator Segera Lunasi Pesangon Pekerja PT Mewah Niaga Jaya 

Manager Marketing PT Namnam Fashion Industries, Sandi Irawan, menyampaikan bahwa PHK itu diambil karena perusahaan tercatat mengalami kerugian berturut-turut selama tiga tahun terakhir. “Kondisi kerugian ini nyata dan sudah kami verifikasi melalui perhitungan akuntan publik,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).

Kendati demikian, Sandi mengakui besaran pesangon yang diberikan hanya setengah dari ketentuan yang berlaku yaitu 0,5 kali upah. Ia juga menyebut angka tersebut telah disepakati bersama para pekerja. Selain itu, seluruhnya telah dibayarkan.

“Hanya itulah kemampuan keuangan kami saat ini. Alhamdulillah pembayaran telah tuntas diserahkan kepada seluruh karyawan yang terdampak,” tambahnya.

Laporan Keuangan Diduga Janggal

Namun penjelasan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan mendadak yang dilakukan sebelumnya oleh Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, pada Kamis (6/8/2026). Dadan yang mewakili Said Iqbal menemukan hal yang mencurigakan.

“Setelah meneliti dokumen dan berbicara langsung dengan manajemen serta pemilik perusahaan, kami temukan kejanggalan. Laporan keuangan yang diaudit sebenarnya bukan menunjukkan kerugian, melainkan penurunan keuntungan,” ungkap Dadan. 

Ia menduga angka tersebut sengaja diatur sedemikian rupa. Hal tersebut dilakukan agar dapat beralasan membayar pesangon jauh di bawah standar yang seharusnya diterima buruh.

Baca juga: Atasi 33,5 Persen Lulusan Kuliah Kerja Tak Sesuai Keahlian, Ini Solusi Menaker Yassierli

Menurut aturan yang berlaku, jika PHK dilakukan karena upaya efisiensi dan mencegah kerugian bukan karena perusahaan terus rugi, maka besaran pesangon yang wajib dibayarkan adalah satu kali upah untuk setiap tahun masa kerja. Bukan 0,5 kali seperti yang disepakati buruh. Dadan menilai meskipun ada tanda tangan persetujuan, pengurangan laba tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan hak normatif pekerja.

“Kesimpulan kami, perusahaan masih mampu beroperasi. Yang terjadi bukan kerugian beruntun, melainkan pendapatan yang berkurang. Jika alasannya efisiensi, hak karyawan tetap harus satu kali upah. Di sini ada unsur mengesampingkan kemanusiaan demi keuntungan perusahaan,” tegas Dadan. (Juhaeri/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |