Pangandaran Darurat Limbah, Pemkab Ultimatum Pelaku Usaha Pariwisata Segera Miliki IPAL!

7 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha pariwisata terkait dugaan pencemaran laut akibat limbah.

Untuk mengawali langkah tegas ini, Pemkab Pangandaran melakukan Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2014 yang berlangsung di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Polres Pangandaran, Komisi III DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PHRI ini menjadi momentum “ultimatum” bagi pemilik hotel, restoran. Termasuk pengelola WC umum.

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi lagi praktik pembuangan limbah langsung ke laut tanpa proses sterilisasi.

Baca Juga: PHRI Pangandaran Desak Pemda Benahi Drainase: Persoalan Limbah Jangan Selalu Kambing Hitamkan Hotel

Audit Lingkungan dan Sanksi Hukum Pelaku Usaha Pariwisata di Pangandaran

Kepala DLH Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, menyatakan bahwa isu pencemaran limbah di kawasan wisata Pangandaran telah mencapai titik kritis. Bahkan menjadi sorotan publik secara masif.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap entitas usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi secara optimal.

“Kami ingatkan, jangan ada lagi hotel yang berani membuang air limbah langsung ke saluran air tanpa pengolahan terlebih dahulu. Kami tak main-main. Setelah pelaksanaan sosialisasi, tim gabungan bakal langsung turun ke lapangan guna melakukan audit serta pengecekan fisik,” tegas Irwansyah.

DPRD Sesalkan Rendahnya Kehadiran Owner

Di sisi lain, efektivitas pertemuan tersebut sempat mendapatkan catatan kritis dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyoroti rendahnya komitmen para pelaku usaha pariwisata atau pemilik modal (owner) dalam menghadiri undangan penting tersebut.

Baca Juga: GP Ansor Pangandaran Nilai Visi Wisata Dunia Masih Jauh, Limbah dan Jalan Tikus Disorot

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari total 150 undangan, hanya sekitar 35 peserta yang hadir. Itu pun mayoritas diwakili oleh staf atau manajer operasional.

“Sangat disayangkan, seharusnya owner hadir langsung agar memahami tanggung jawab moral dan hukum terhadap lingkungan. Kami memberikan tenggat waktu tegas bagi pelaku usaha pariwisata untuk segera merampungkan fasilitas IPAL mereka. Harus sudah rampung sebelum penegakan hukum dilakukan secara agresif,” tandas Otang.

Menanggapi tekanan tersebut, Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, menekankan bahwa kenyamanan wisatawan merupakan prioritas utama yang berkaitan erat dengan kelestarian alam.

Menurutnya, citra Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan akan runtuh jika masalah limbah tidak segera teratasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Setiap Sudut Pangandaran Bernapas Seni Layaknya Bali

Sebagai solusi konkret, PHRI telah menggandeng tiga vendor strategis guna membantu para pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan teknis. Mulai dari perizinan IPAL, Andalalin, SLF, hingga administrasi PBB.

Langkah berani yang diambil di Hotel Laut Biru ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Pangandaran tengah bertransformasi menuju pariwisata berkelanjutan.

Para pelaku usaha pariwisata di Pangandaran kini dihadapkan pada dua pilihan. Segera berbenah, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |