Kejati Jawa Barat Atensi Kasus Penganiayaan Berat YTR, Jaksa Proaktif Kawal Berkas Tahap Satu

1 day ago 17

harapantakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatensi penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa korban YTR. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional dengan terus mengawal ketat setiap tahapan dari Polda Jawa Barat

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama jajaran Asisten Pidana Umum (Aspidum) beserta tim jaksa yang ditunjuk.

Langkah proaktif telah diambil dengan membangun komunikasi intensif bersama penyidik kepolisian guna mempercepat kepastian hukum bagi korban.

Baca Juga: Kejaksaan Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Sistem Pelaporan Berbasis QRIS

Beberapa waktu lalu, tim jaksa hadir langsung dalam jalannya proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan korban YTR di Mapolda Jawa Barat.

Kehadiran kejaksaan dalam reka adegan itu bertujuan untuk memastikan secara detail setiap titik krusial kejadian. Mulai dari penganiayaan berat dan penyekapan oleh tersangka Taufik Hidayat alias TH.

“Perkara ini menjadi atensi betul bagi kami, terlebih masyarakat juga bisa menilai bagaimana kedalaman perbuatan yang terjadi dalam kasus ini. Tim jaksa dari Aspidum proaktif berkoordinasi dengan penyidik. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir,” kata Sutikno di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Soal Penggeledahan Jampidsus, Toto Izul Fatah Sebut Kejaksaan Tak Perlu Defensif

Jaksa Belum Menerima Limpahan Berkas Tahap Satu Kasus Penganiayaan YTR

Meski begitu, Kejati Jawa Barat sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu untuk tersangka TH.

Kendati demikian, melihat hasil rekonstruksi dan kelengkapan bukti yang dikumpulkan kepolisian, Kejati Jawa Barat optimistis berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: KSP Dudung Dukung Proses Hukum Tersangka Penganiayaan YTR Berlanjut Tanpa Restorative Justice

“Berkas tahap satu Taufik Hidayat belum, tapi kalau dari melihat rekonstruksi kemarin, tidak lama dari itu berkas akan masuk,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa korban YTR.

Pada rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis 2 Juli 2026, tersangka TH memeragakan 21 adegan di TKP 3,5, dan 6. (Reza Deny/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |