harapanrakyat.com,- Puluhan petani mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriadi alias Abang, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada April lalu. Kehadiran massa petani ini bertujuan untuk mengawal jalannya proses peradilan agar berjalan adil.
Pada persidangan yang digelar Kamis (13/8/2026), Majelis Hakim membacakan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh perlawanan atau eksepsi tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa sekaligus Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M. Rafi Saeful Islam, mengaku kecewa atas putusan sela tersebut. Menurutnya, hakim tidak melihat berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara menyeluruh.
”Putusan sela dari kami penasihat hukum ditolak. Tentu ini mengecewakan karena hakim tidak melihat dakwaan JPU secara menyeluruh. Majelis Hakim kami nilai masih terjebak pada formalitas penyusunan dakwaan,” ujar Rafi usai persidangan di PN Tasikmalaya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama di Cikatomas, Polres Tasikmalaya Amankan Terduga Pelaku
Rafi menjelaskan, dari lima poin argumen keberatan yang diajukan timnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dua poin. Pertama, dakwaan dianggap telah disusun secara cermat dan jelas. Kedua, poin perlawanan dari penasihat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara.
Padahal, menurut Rafi, ada poin substansial yang luput dari pertimbangan hakim, seperti tidak adanya uraian motif dalam dakwaan hingga ketidaktegasan penggunaan istilah perbuatan oleh JPU.
”Ada ketidaktegasan kata pilihan JPU, misalnya antara ‘menanduk’ atau ‘menyundul’. Hal ini berpotensi membuat jalannya persidangan pokok perkara menjadi tidak jelas dan memberatkan terdakwa,” tegasnya.
Kuasa Hukum Supriadi Soroti Penangguhan Penahanan yang Menggantung
Selain menyoroti putusan sela, tim penasihat hukum juga menanyakan kejelasan permohonan penangguhan penahanan untuk Supriadi yang telah diajukan sejak persidangan kedua. Rafi menyebut permohonan tersebut hingga kini belum mendapat kepastian.
”Sudah dua minggu lebih permohonan penangguhan penahanan kami belum ditanggapi. Kami paham itu kewenangan hakim, namun menggantungnya status ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Rafi.
Ia berharap Majelis Hakim segera bermusyawarah untuk menentukan sikap, agar pihaknya bisa mengambil langkah hukum lanjutan jika permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga: Digerebek Polisi, 500 Liter Arak Bali Gagal Beredar di Tasikmalaya
Siapkan Pembuktian dan Ancam Lapor Balik Saksi Palsu
Menghadapi agenda persidangan berikutnya yang memasuki tahap pembuktian, LBH Bandung menyatakan telah mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi lapangan. Rafi membeberkan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan temuan di lapangan.
”Kami memiliki saksi-saksi kunci yang membeberkan fakta sebenarnya. Di persidangan nanti akan kami uji seluruh keterangan saksi memberatkan tersebut,” tuturnya.
Rafi juga mengingatkan para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu di bawah sumpah persidangan. Jika terbukti berbohong, pihaknya tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
”Ingat, ada konsekuensi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Jika terbukti berbohong, kami punya cukup bukti dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik saksi-saksi tersebut atas dugaan keterangan palsu,” pungkas Rafi.
Sementara itu dikutip dari dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Supriadi berawal saat korban bernama Abdul Yani melintas di depan Sekretariat Serikat Petani Pasundan (SPP) Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada 15 April 2026. Saat itu, Abdul Yani dikerumuni sejumlah orang hingga Supriadi menghampirinya dan menanduk pipi kanan korban sebanyak sekitar tiga kali.
Baca Juga: Hilang 12 Hari, Jasad Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Dalam Sumur Bersama Ular Kobra
Akibat kejadian tersebut, Abdul Yani mengalami gigi goyang dan pembengkakan pada gusi. Ia kemudian menjalani perawatan selama empat hari di Puskesmas Cikatomas. Hasil visum menyatakan luka korban disebabkan kekerasan benda tumpul dan mengganggu aktivitasnya untuk sementara waktu. (Rafi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
6

















































