harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemprov Jabar menilai pemutakhiran data secara faktual sangat krusial agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota proaktif memfasilitasi perbaikan data. Terutama bagi warga yang desil terdaftarnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan.
Instruksi resmi ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026.
Penerbitan surat ini merespons pula permohonan dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mengenai sosialisasi pembaruan DTSEN. Khususnya untuk verifikasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Permohonan dukungan itu termaktub dalam Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 yang terbit pada 31 Agustus 2026.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada sekretaris daerah di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat tersebut, Pemprov merumuskan tiga langkah penanganan utama.
Baca Juga: DBMPR Jawa Barat Garap Perencanaan Pembangunan JPO di Jalan Soekarno-Hatta Bandung
Selain menggencarkan sosialisasi jalur pembaruan data mandiri, Pemprov Jabar menugaskan kepala desa dan lurah untuk memvalidasi langsung berkas permohonan warga.
“Pemerintah kabupaten dan kota wajib melaksanakan sosialisasi kepada perangkat kecamatan, desa, kelurahan, serta masyarakat tentang mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui dtsen-form.bps.go.id,” kata Herman Suryatman dalam edarannya, Rabu (2/9/2026).
Peranan Perangkat Tingkat Bawah di Jawa Barat Dalam Profil DTSEN
Peran perangkat tingkat bawah menjadi kunci agar surat keterangan yang diterbitkan benar-benar menggambarkan profil ekonomi keluarga pemohon.
Di samping itu, pemerintah kabupaten dan kota wajib memperkuat sinergi bersama BPS setempat guna mengawal keakuratan data hasil verifikasi.
“Kepala desa dan lurah diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga, serta melaksanakan koordinasi yang baik dengan Kepala BPS Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Revitalisasi Kebun Karet Jalupang Subang, Target 32 Hektare Rampung Tahun Ini
Langkah tegas ini berlaku serentak untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Mulai dari kawasan Bandung Raya, Priangan Timur, hingga wilayah Bodebek, guna menjamin keadilan akses bantuan sosial ekonomi bagi masyarakat. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

20 hours ago
10

















































