harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Bandung Barat terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini menjadi landasan hukum yang memperkuat pengelolaan aset daerah, sekaligus membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB, Anggota DPRD Ahmad Fauzi menjelaskan, aturan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memanfaatkan, mengelola, hingga mengamankan aset milik pemerintah daerah.
“Harapannya Raperda ini kelak menjadi payung hukum yang jelas bagi semua OPD. Pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi tertib, tetapi harus mampu mendatangkan manfaat dan nilai ekonomi nyata bagi daerah. Tujuan akhirnya satu, yaitu meningkatkan PAD Bandung Barat,” katanya, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Genjot PAD, Komisi II DPRD KBB Minta Bapenda Tak Hanya Andalkan Kenaikan NJOP
BKAD Dukung Raperda Pengelolaan Aset Daerah KBB
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Heru Budi Purnomo, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan dukungan penuh pihaknya. Pengelolaan aset yang rapi dan terukur kini menjadi isu utama dalam upaya mendongkrak potensi pendapatan daerah.
“Kami sangat mendukung pembahasan ini. Pengelolaan barang milik daerah adalah kunci untuk membuka peluang pendapatan baru. Semoga Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda, sehingga kita memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menata, memanfaatkan, dan mengamankan aset daerah,” ungkap Heru.
Baca Juga: DPRD KBB Pertanyakan Dasar Hukum Satgas Anti Jual Beli Jabatan Bentukan Bupati
Menurutnya, aset pemerintah tidak boleh hanya tercatat di atas kertas. Setiap lahan, bangunan, dan fasilitas harus dikelola secara produktif agar turut mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Ketertiban administrasi harus berjalan beriringan dengan manfaat ekonomi yang nyata.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Heru, pihaknya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kebocoran atau penyalahgunaan.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025 dengan Surplus Rp127 Miliar, SILPA Bandung Barat Melonjak Dua Kali Lipat
Setiap pemanfaatan aset akan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap kas daerah.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pendapatan daerah tidak hanya bisa dikejar dari pajak dan retribusi semata. Pengelolaan aset yang benar dan profesional adalah sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap sepenuhnya. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

14 hours ago
13

















































