Krisis Gaji ASN di Daerah, Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Pemda Terdampak Pemotongan TKD

12 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang kini mengalami krisis anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kondisi tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang membatasi kemampuan fiskal di berbagai wilayah.

Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan pengawasan intensif terhadap kesehatan keuangan seluruh pemda di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi daerah mana saja yang membutuhkan dukungan anggaran tambahan agar operasional dasar atau minimum activity tetap terjaga.

Baca Juga: Gaji PPPK Terhambat, Mendagri Desak Menkeu Percepat Pencairan DBH

Krisis Gaji ASN di Daerah dan Rencana Suntikan Dana Tambahan

Purbaya menjelaskan, sejak awal pemerintah telah memprediksi adanya tekanan fiskal di daerah akibat pemotongan TKD tersebut.

“Kami terus memonitor setiap daerah. Wilayah yang sekiranya kekurangan dana akan kami hitung kebutuhannya,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (29/7/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, terdapat sekitar 490 daerah yang diproyeksikan bakal menerima tambahan anggaran untuk menutup kekurangan belanja pegawai ASN. Namun, realisasi bantuan fiskal ini masih harus menunggu keputusan dan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, krisis ruang fiskal untuk pembayaran gaji ASN sudah mulai memicu kebijakan penyesuaian di tingkat daerah. Salah satunya terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Gaji PPPK Mendesak: 39 Daerah Alami Krisis Fiskal dan Solusi Pemerintah

Gubernur Sherly Tjoanda secara resmi mengumumkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungannya.

Melalui pernyataan di media sosialnya, Gubernur Sherly merinci penyesuaian sebagai berikut:

Eselon I hingga IV: Pengurangan TPP sebesar 20 persen.

Staf PNS dan PPPK: Pengurangan TPP sebesar 10 persen.

Menurut Sherly, pada tahun 2026 mendatang, tekanan terhadap APBD semakin berat karena meningkatnya kebutuhan belanja pegawai. Termasuk alokasi untuk gaji dan TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Pemda yang Simpan APBD Berbentuk Deposito di Bank

Kebijakan pahit ini diambil sebagai ikhtiar untuk menjaga agar pelayanan publik tidak terhenti dan pembangunan daerah tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kesehatan fiskal daerah demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” terang Sherly Tjoanda dalam akun Instagram pribadinya /s_tjo. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |