harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran membongkar kasus peredaran uang palsu yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial AD alias Adet diringkus polisi setelah nekat membeli satu unit sepeda motor menggunakan puluhan lembar uang rupiah mainan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan jual beli kendaraan saat melakukan transaksi. Korban menyadari bahwa lembaran uang tunai yang diterimanya memiliki kejanggalan dan diduga kuat merupakan uang buatan atau mainan.
Kasus penipuan ini berawal dari transaksi jual beli sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi Z 5673 WF senilai Rp4.800.000 antara pelaku dan korban, AD alias Adet. Pelaku membayarkan nominal tersebut menggunakan 48 lembar uang mainan pecahan Rp100.000.
Baca Juga: BMKG Rilis Potensi Hujan di Musim Kemarau, Nelayan dan Wisatawan di Pangandaran Diminta Waspada
Merasa dirugikan, pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juli 2026, petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran segera melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
Pelaku yang Edarkan Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap di Ciamis
Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Dusun Kertaharja, Desa Cipaku, Ciamis. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 49 lembar uang pecahan Rp100.000 bernomor seri YBI 123456, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta dokumen STNK dan BPKB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Uang palsu atau mainan itu sendiri didapatkan pelaku dari seorang rekannya yang berinisial LS.
Saat ini, barang bukti puluhan lembar uang yang disita telah diserahkan ke Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Tasikmalaya untuk menjalani pengecekan dan pemeriksaan ahli guna memastikan spesifikasi teknisnya. Sementara itu, empat orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Baca Juga: Dugaan Pengrusakan Puluhan Pohon Karet PTPN oleh Oknum Ormas, Polres Pangandaran Turun Tangan
Tersangka AD kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 ayat (2) KUHPidana terkait tindak pidana mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

13 hours ago
10

















































