harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang diduga pengedar sabu jaringan luar daerah.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menyita puluhan gram barang bukti sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tiga Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh personel di lapangan. Hasilnya, tiga tersangka yang bertindak sebagai pengedar berhasil kita amankan,” ujar AKBP Ikrar Potawari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Generasi Remaja Pangandaran Siap Perangi Narkoba
Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Daerah
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026. Polisi menangkap ES (35), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari tangan residivis yang juga menjadi target operasi itu, petugas menyita sabu seberat 6,78 gram, sebuah tempat rokok, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, polisi kembali mengamankan AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, di lokasi yang sama. Dari tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,51 gram serta satu unit ponsel.
Baca Juga: Perdana, Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba
Pada pengungkapan ketiga, Rabu (22/7/2026), Satresnarkoba Polres Pangandaran menangkap DS (32), warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Lokasinya di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,36 gram sabu, satu unit ponsel, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
AKBP Ikrar menegaskan para pengedar sabu yang diamankan dominan berasal dari luar daerah. Namun melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengantongi tiga nama rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AGM, AWG, dan OB.
Baca Juga: Perairan Laut Pangandaran Rawan Penyelundupan Narkoba dari WNA
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 209 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

11 hours ago
9

















































