Pelajar SMP di Pangandaran Hamil 5 Bulan, Tetangga Korban Ditahan Polisi

12 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar SMP hingga hamil sekitar lima bulan.

Korban berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak yang masih berstatus siswi SMP. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan pada kondisi fisik AR. Kekhawatiran tersebut mendorong keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan ke bidan. Hasil pemeriksaan yang dilanjutkan dengan tes medis memastikan korban sedang hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan tetangga korban. Kedekatan sebagai lingkungan sekitar diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban datang ke rumahnya sebelum melakukan perbuatan yang kini diproses secara hukum.

Modus Pelaku hingga Pelajar di Pangandaran Hamil

Kapolres Pangandaran AKBP Potowari mengatakan, laporan resmi mengenai kasus tersebut diterima kepolisian pada 1 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka menggunakan bujuk rayu agar korban bersedia bermain ke rumahnya di wilayah Kecamatan Cimerak.

“Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk rayu dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak,” kata AKBP Potowari, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di Pangandaran, Seorang Pria Nekat Beli Motor Pakai Rupiah Mainan

Penyidikan yang dilakukan kepolisian diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandega yang menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Polisi juga menduga peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Menurut Potowari, korban selama ini memilih memendam apa yang dialaminya karena dihantui rasa takut dan malu. Kondisi itu membuat keluarga baru mengetahui peristiwa yang sebenarnya setelah korban diperiksa akibat perubahan kondisi fisiknya.

“Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia 5 bulan,” ungkapnya.

Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Polisi juga memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor, sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.

Saat ini F telah ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum. Di sisi lain, kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta layanan kesehatan yang diperlukan. Penanganan terhadap kehamilan korban dilakukan sesuai prosedur medis tanpa tindakan terminasi.

Baca Juga: BMKG Rilis Potensi Hujan di Musim Kemarau, Nelayan dan Wisatawan di Pangandaran Diminta Waspada

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, disertai pidana denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |