harapanrakyat.com,- Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di halaman rumah kosong di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengamankan seorang perempuan berusia 19 tahun, yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Baca Juga: Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Kosong di Sumedang, Diduga Diseret Anjing
Perempuan berinisial ER itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan, tak lama setelah menerima laporan penemuan jasad bayi pada Sabtu (29/8/2026) malam kemarin.
Kondisi Jasad Bayi Laki-laki dan Langkah Penyelidikan Awal
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, ER diduga membuang bayi yang dilahirkannya karena belum memiliki suami. ER diketahui masih berstatus gadis. “Pelaku ini mengakui membuang bayi, dikarenakan tidak mempunyai suami dan masih gadis,” kata Tanwin, Senin (31/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, yang menemukan jasad bayi laki-laki di sebuah rumah kosong. Sebelumnya, seorang warga melihat anjing peliharaannya membawa benda yang semula diduga sebagai bangkai anak kambing.
“Kecurigaan muncul setelah benda tersebut diperiksa. Warga kemudian memastikan bahwa yang dibawa anjing itu merupakan jasad bayi manusia dan melaporkannya kepada polisi,” ujarnya.
Saat ditemukan sekitar pukul 19.30 WIB, kondisi jasad bayi cukup mengenaskan. Sejumlah bagian tubuh mengalami luka, sementara tangan dan kaki bayi tersebut sudah tidak ditemukan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang yang mengarah kepada ER. Perempuan tersebut diketahui berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi.
“Dalam pemeriksaan awal, ER mengakui perbuatannya. Polisi juga telah meminta keterangan seorang laki-laki berinisial PK, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan ER,” ucapnya.
Baca Juga: Warga Sumedang Temukan Bayi Laki-Laki Menangis di Belakang Rumah Kosong, Tali Pusar Masih Menempel
Berdasarkan keterangan sementara, kata Tanwin, keduanya telah lama berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski demikian, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan PK dalam kasus jasad bayi laki-laki tersebut.
“Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku berinisial PK merupakan warga Tasikmalaya, dan saat ini masih kami mintai keterangan,” katanya.
Rencana Autopsi
Atas kasus penemuan jasad bayi laki-laki tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 KUHP terhadap ER, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, untuk memastikan kondisi bayi sebelum jasadnya ditemukan.
Polisi berencana melakukan autopsi guna mengetahui apakah bayi tersebut meninggal sebelum dikuburkan, atau masih dalam keadaan hidup ketika dikuburkan.
“Untuk memastikan apakah bayi ini dikubur masih hidup atau setelah tidak bernyawa, kami tetap akan melakukan autopsi,” ungkap Tanwin.
Terkait hilangnya bagian tangan dan kaki, polisi belum dapat memastikan penyebabnya. Penyidik masih mendalami apakah bagian tubuh tersebut hilang akibat kondisi jasad setelah ditemukan atau ada faktor lain.
“Kami belum tahu apakah dimakan atau bagaimana. Untuk sementara, bagian kaki dan tangan sudah tidak ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Impitan Ekonomi dan Ditinggal Suami, Ibu Muda di Sumedang Tega Buang Bayinya
Pelaku pembuangan bayi yang diketahui merupakan ibu kandung sendiri telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman Polres Sumedang. Sementara itu, pasangan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus jasad bayi laki-laki tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sumedang. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

3 hours ago
7

















































