harapanrakyat.com,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan tersebut terkait gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Pemprov Jabar pun berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu.
Baca Juga: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan UMSK 2026, Buruh Desak Gubernur Jabar Jalankan Putusan Hakim
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, pihaknya sejauh ini baru menerima informasi awal mengenai putusan hakim PTUN Bandung, yang mengabulkan gugatan mengenai UMSK 2026 dari buruh.
Menurutnya, Pemprov Jabar baru akan memutuskan langkah hukum selanjutnya, apabila sudah menerima dokumen resmi dari PTUN Bandung. “Putusan resminya belum kami dapatkan. Tapi dari informasinya, memang pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat. Kami masih menunggu hasil resminya,” kata Yogi, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Optimis Cegah Badai PHK, Investasi Tinggi Dorong Rekrutmen Tenaga Kerja
Pemprov Jabar Pilih Menunggu Salinan Putusan PTUN Bandung Soal UMSK 2026
Selain perkara yang baru diputus atau yang teregistrasi dengan Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG, saat ini masih ada tiga perkara lain terkait UMSK Jawa Barat. Ketiganya, saat ini proses persidangannya masih berjalan di pengadilan.
“Masih ada tiga perkara yang berkaitan dengan UMSK, yang masih berjalan di PTUN Bandung,” ujarnya.
Atas dasar hal itu, Pemprov Jabar memilih menunggu seluruh salinan putusan resmi dari PTUN Bandung. Apabila, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, besar kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur banding atas putusan majelis hakim.
“Kalau upaya hukum memang secara hukum juga sangat terbuka. Misalkan nanti putusan resminya mengabulkan seluruh gugatan, nampaknya kami pasti banding. Upaya hukumnya terus dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Pajak THR Bagi Karyawan Swasta, Buruh Jawa Barat Protes
Sebagai informasi, Majelis Hakim PTUN Bandung memberikan putusan dengan mengabulkan gugatan mengenai UMSK 2026 pada 30 Juni 2026. Gugatan tersebut dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat. Sehingga, Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang terbit 29 Desember 2025, tidak sah dan batal demi hukum. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

1 day ago
14

















































